Penyertaan Saham adalah penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu. • Jenis pembiayaan ini berbentuk penyertaan langsung dengan pembelian saham Calon Perusahaan Pasangan Usaha (CPPU) oleh Perusahaan. |