Kegiatan Usaha Lainnya Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usah Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan Modal Ventura (PMV) menyelenggarakan usaha lainnya, adapun usaha lain tersebut adalah:
|
- Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) atau dalam pengembangan usaha.
- Kegiatan jasa berbasis fee, dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.