Produk & Layanan

Kegiatan Usaha Lain

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Perusahaan dapat menyelenggarakan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Adapun usaha lain tersebut adalah:

  1. 1Kegiatan berbasis imbal jasa; dan/atau
  2. 2Kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Kegiatan Berbasis Imbal Jasa

Perusahaan yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit mencakup:

a

Uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan;

b

Uraian mengenai mekanisme pemasaran;

c

Uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak;

d

Rancangan perjanjian kerja sama; dan

e

Fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang, jika ada.

Kegiatan Lain dengan Persetujuan OJK

Persyaratan

Perusahaan yang akan melakukan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan:

a

Rencana untuk melakukan kegiatan lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis;

b

Memiliki penilaian tingkat kesehatan minimum peringkat komposit 2 (dua) untuk Perusahaan atau profil risiko peringkat 2 (dua) untuk UUS; dan

c

Tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dokumen Permohonan

Permohonan persetujuan kegiatan usaha lain diajukan kepada OJK dengan melampirkan:

a

Skema atau mekanisme kegiatan lain yang akan dilakukan, disertai dengan uraian akad yang digunakan bagi PMVS;

b

Analisis prospek usaha; dan

c

Contoh perjanjian kegiatan yang akan digunakan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak.

Waktu Pemrosesan

Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai kegiatan usaha lain dan prosedur pengajuannya.

Hubungi Kami