Tata Kelola Perusahaan
Publikasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS-SJK)
Keterbukaan informasi resmi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
PT Reliance Modal Ventura
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 27 Desember 2023, seluruh proses Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
LAPS-SJK menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, adil, efektif, dan efisien melalui mekanisme Mediasi, Arbitrase, serta Pendapat Mengikat. Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS-SJK setelah terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian pengaduan secara musyawarah melalui mekanisme internal (Internal Dispute Resolution / IDR) bersama PT Reliance Modal Ventura dan belum tercapai kesepakatan damai.
Permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS-SJK dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK) pada laman resmi kontak157.ojk.go.id maupun disampaikan secara langsung ke kantor Sekretariat LAPS-SJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan LAPS-SJK dapat dipelajari melalui regulasi POJK 61/2020.
Bagan Alur Penanganan Sengketa LAPS-SJK
Buka Gambar Penuh
Layanan Pengaduan Internal (IDR)
PT Reliance Modal Ventura
Soho West Point, Jalan Macan Kav. 4–5, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520
Telepon: (021) 21192288 | Email: corporate@rmv.co.id
Sekretariat Lembaga LAPS-SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Gedung OJK, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710
Telepon: (021) 2528855 / 2528999 | Website: lapssjk.id
